IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan penyebaran hoaks yang menyeret Denny Indrayana.
SPDP tersebut diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada Senin (10/7).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri atas nama pengguna/pengakses/pengelola/pemilik akun Twitter dengan inisial DI (Denny Indrayana)” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (13/7).
Ketut mengatakan, SPDP ini terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu.
Selain itu, SPDP tersebut juga terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.