“Agenda rutin yang berlangsung secara berkala dari tahun ke tahun, akan selalu menjadi salah satu pengingat saya dalam menjalankan amanah memimpin institusi, bersama-sama segenap jajaran Kejaksaan di semua tingkatan, baik pusat maupun daerah akan arti penting kesadaran dan kemauan untuk terus bekerja keras, tertib, cermat, cerdas, serius, serta bersungguh-sungguh sebagai sebuah rangkaian perjuangan agar dapat meraih capaian opini dan penilaian yang didambakan oleh seluruh satuan kerja di segenap jajaran Kementerian maupun Lembaga,” lanjut Burhanuddin.
Burhanudin menjelaskan pemeriksaan laporan keuangan Kejaksaan pada dasarnya merupakan suatu kewajiban dari setiap instansi atau Lembaga negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Untuk itu sudah sewajarnya kita mendukung betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam suatu lembaga untuk mengelola keuangannya,” ujar Jaksa Agung.
“Predikat WTP bukanlah tujuan akhir, karena sesungguhnya esensi dari penggunaan uang negara adalah akuntabilitas dan transparansi sehingga kualitas belanja semakin baik, tepat guna, dan bermanfaat,” imbuhnya.