IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jampidsus mengumumkan hasil rekapitulasi aset terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam hal ini, rekapitulasi dilaksanakan terhadap aset yang sudah disita eksekusi dari terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat.
Sita eksekusi itu sendiri dilaksanakan setelah dikantonginya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Dari terpidana Bentjok, Korps Adhyaksa telah melaksanakan sita eksekusi terhadap 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 M2 atau 1.435,68 HA pada 2022-2023.
Selain itu juga turut disita eksekusi saham senilai Rp96,750 miliar, yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.
“Juga deviden senilai Rp8,21 miliar yang merupakan deviden final tahun buku 2022 milik PT Mandiri Mega Jaya,” papar Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (6/7).