Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejari Buton Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejari Buton Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Selatan
Hukum

Kejari Buton Belum Tahan 3 Tersangka Korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Selatan

Farih
Farih Published 14 Jul 2023, 20:31
Share
1 Min Read
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam gelar perkara korupsi dana kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan. Foto: Dok Kejari Buton
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020.

Ketiga tersangka di antaranya, EOHS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AR selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) dan CH ES selaku Direktur PT Tatwa Jagatnata selaku Konsultan Pelaksana.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Para Tersangka Nomor : Print-89/P.3.18/Fd.1/07/2023 tanggal 13 Juli 2023,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Buton, Ade Hermawan seperti dikutip, Jumat (14/7).

Meskipun demikian, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan oleh penyidik pidana khusus Kejari Buton.

Adapun dalam kasus ini, mereka diduga melakukan rasuah terhadap dana kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan.

Dalam hal ini kerugian negara yang diakibatkan oleh tersangka berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik mencapai sebesar Rp1.612.990.000.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini pun terancam dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kejari buton, Korupsi
Farih 14 Jul 2023, 20:31
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Saat Ibadah Haji, Anies Doakan Pilpres 2024 Bisa Bejalan Lancar
Next Article Mendag Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan PAN Harap Perempuan di Parlemen Bisa Perjuangkan Hak Kaum Hawa

TERPOPULER

TERPOPULER
Terkait perkara tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Republik Indonesia (RI) ke-7, Joko Widodo (Jokowi), Tim Advocate Public Defender tergabung dalam Peradi Bersatu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, pada Rabu (14/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Nasional

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti

Internasional
AS Setujui Paket Penjualan Senjata ke Arab Saudi Senilai Rp2 Kuadriliun
14 May 2025, 23:45
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?