IPOL.ID – Kejaksaan Negeri Nabire segera mengeksekusi koruptor pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai.
Eksekusi akan dilaksanakan terhadap terpidana Frederik Eri Linggi yang merupakan Direktur PT Sasana Agung Eglesia.
Eksekusi pidana badan tersebut dilaksanakan karena putusan pengadilan untuk terpidana sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dititipkan sementara, dan menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Nabire,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (13/7).
Sebelum ini, Frederik telah diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan di Jalan Sermani, Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Frederik diamankan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Nabire.
“Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak datang memenuhi panggilan secara patut. Terpidana pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga akhirnya diamankan,”