Frederik merupakan terpidana korupsi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Kampung Keniapa Distrik Yatamo dan Dusun Watamakebo Kampung Ugidimi, Distrik Bibida, Kabupaten Paniai.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) TA 2011 dan 2012 serta APBD Kabupaten Paniai melalui Dinas Pertambangan Kabupaten Paniai, dengan kerugian negara sebesar Rp7 miliar.(Yudha Krastawan)