IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020
Kedua tersangka yang ditetapkan yakni atas nama SY selaku Direktur PT Alefu Karya Mandiri tahun 2020 dan AN selaku Direktur Utama PT Banteng Laut Indonesia tahun 2020.
“Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik langsung memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.
Oleh karenanya, SY dan AN langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
“Masing-masing tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 20 Juli 2023 sampai dengan 8 Agustus 2023,” pungkas Soetarmi.
Dalam kasus ini, Kejati Sulsel sebelumnya juga menetapkan tiga tersangka yaitu GM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar, JH dan HB.
Berkas ketiganya saat ini sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk selanjutnya diadili di pengadilan.(Yudha Krastawan)