Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar
Hukum

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar

Bambang
Bambang Published 20 Jul 2023, 23:37
Share
2 Min Read
Penyidik pidana khusus Kejati Sulsel saat menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas 1 Makassar, Sulsel, Kamis (20/7). Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel
Penyidik pidana khusus Kejati Sulsel saat menahan kedua tersangka ke Lapas Kelas 1 Makassar, Sulsel, Kamis (20/7). Foto: Seksi Penkum Kejati Sulsel
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) meningkatkan status dua saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020

Kedua tersangka yang ditetapkan yakni atas nama SY selaku Direktur PT Alefu Karya Mandiri tahun 2020 dan AN selaku Direktur Utama PT Banteng Laut Indonesia tahun 2020.

“Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, penyidik langsung memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, dinyatakan bahwa keduanya dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.

Baca Juga

Tampak petugas PLN sedang melakukan pemasangan panel mikro PLTS di Kantor Desa Mattirobaji, Pulau Satangnga, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Foto: PLN
Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar
Sambut Kajati Baru Sulsel, Pj Gubernur Bahtiar Bangun Perkenalan Lewat Temu Silaturahmi

Oleh karenanya, SY dan AN langsung dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Harga Dasar Pasir Laut, Kabupaten Takalar, kejati sulsel, Tetapkan 2 Tersangka
Bambang 20 Jul 2023, 23:37
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Persib.co.id Hadapi PSM, Persib Boyong 22 Pemain ke Pare -pare
Next Article Viral potongan video Keisya Lavronka lantaran tidak sopan terhadap Marlo Ernesto, Foto : Instagram, @keisya.keysofficial. Viral Keisya Levronka Tuai Hujatan dari Netizen Lantaran Sikapnya

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?