IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sultra. Kedua tersangka merupakan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Yakni, SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara) dan EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
“Dengan penetapan dua orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan tujuhborang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (24/7).
Menurut hasil penyidikan, tersangka SM dan tersangka EVT diduga telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT Kabaena Kromit Pratama, dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.