”Hewan yang mati akibat penyakit ini perlu dibakar atau dikubur untuk mencegah penularan. Tidak boleh dibedah atau disembelih,” ucapnya.
Penyakit antraks merupakan penyakit yang tidak dapat dibebaskan, tapi hanya dapat dikendalikan karena dia membentuk spora di tanah dan di lingkungan. Ada beberapa pencegahan yang dapat dilakukan terhadap hewan ternak, yaitu melalui vaksinasi, melakukan kontrol lalu lintas hewan ternak, dan tindakan disposal pada hewan terinfeksi.
Secara nasional Kementerian Pertanian (Kementan) sudah mengalokasikan kegiatan pencegahan antraks melalui penyediaan vaksin dan operasional sebanyak 96 ribu dosis setiap tahun termasuk tahun 2023.
Ada juga kegiatan pengamatan dan identifikasi penyakit antraks melalui surveilans dan pengambilan sampel untuk melakukan deteksi dini.
”Kami menyediakan 110 ribu dosis vaksin untuk buffer stock pusat. Wabah penyakit hewan seperti yang terjadi di Gunung Kidul yang sebenarnya sudah ada alokasi vaksin sebelumnya, tetapi karena ada wabah maka perlu perluasan vaksinasi untuk daerah-daerah yang masih bebas,” ungkap drh. Nuryani.