IPOL.ID – Jajaran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mempersilakan korban penipuan penjualan iPhone dilakukan kembar Rihana, Rihani untuk mengajukan permohonan perlindungan.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menegaskan, para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan untuk mendapat layanan restitusi atau ganti rugi atas kerugian yang dialami.
“Bisa saja ajukan. Paling tidak untuk penilaian ganti rugi, restitusi,” ujar Hasto saat dikonfirmasi di Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (4/7).
Layanan restitusi ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban tindak pidana berhak memperoleh ganti rugi atas kerugian mereka alami.
Ganti rugi atas kerugian materil yang dialami korban tersebut nantinya dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga, prosesnya melalui putusan pengadilan menangani perkara.
“Sebenarnya semua saksi, korban, ahli, saksi pelaku, pelapor (kasus pidana secara umum) bisa saja mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” tambah Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.