IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan, hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas untuk tidak dipublikasikan di media massa dilindungi oleh Undang-Undang (UU).
“Potongan video anak dan istri yang dibakar oleh suami/ayahnya sendiri tersebar di media massa. Dalam potongan video tersebut jelas menayangkan korban anak, hal tersebut sangat disayangkan KPAI, karena menciderai hak anak dalam mendapatkan perlindungan atas identitas,” ucap Diyah Puspitarini Anggota KPAI pada awak media, Rabu (12/7).
Lebih lanjut, Diyah mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Jakarta Timur pada Rabu (28/6). Dalam menindaklanjuti tersebarnya potongan video tersebut kami bersama stakeholder DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Timur saat ini masih memantau kondisi anak korban.
Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yaitu penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
Selain itu, amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1) disebutkan ‘Identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik’.