IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto selama 40 hari kedepan.
Diketahui, Dadan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
“Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari kedepan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (20/7).
Dadan kembali ditahan karena penyidik masih memerlukan tambahan waktu untuk melemgkapi berkas perkara.
“Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK juga menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hasbi ditaham setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik usai gugatan praperadilannya ditolak oleh pengadilan.
Adapun, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.(Yudha Krastawan)