Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Ungkap Alasan Perpanjang Penahanan Eks Komisaris PT Wika Beton
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Ungkap Alasan Perpanjang Penahanan Eks Komisaris PT Wika Beton
Hukum

KPK Ungkap Alasan Perpanjang Penahanan Eks Komisaris PT Wika Beton

Farih
Farih Published 20 Jul 2023, 17:40
Share
1 Min Read
Ilustrasi. Foto: Ant
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto selama 40 hari kedepan.

Diketahui, Dadan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Tim penyidik saat ini telah memperpanjang masa penahanan tersangka DTY untuk 40 hari kedepan sampai dengan 4 Agustus 2023 di Rutan KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (20/7).

Dadan kembali ditahan karena penyidik masih memerlukan tambahan waktu untuk melemgkapi berkas perkara.

“Karena masih diperlukannya waktu untuk mengungkap peran nyata turut sertanya tersangka DTY dalam pengurusan perkara di MA,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK juga menahan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Hasbi ditaham setelah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik usai gugatan praperadilannya ditolak oleh pengadilan.

Adapun, Hasbi merupakan tersangka ke-17 dari kasus suap penanganan perkara di MA. Kasus tersebut turut menjerat dua hakim agung yakni Sudrajadi Dimyati dan Gazalba Saleh.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpk, wika beton
Farih 20 Jul 2023, 17:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sejoli Pembuang Bayi di Lapak Pedagang Pasar Cakung Ditangkap
Next Article Redam Jejak Karbon, Bank Mandiri Terbitkan Kartu Debit dan E-money Plastik Daur Ulang Pertama di Indonesia dan Kartu Kredit Virtual Tanpa Kartu Plastik

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali dikabarkan dilaporkan ke KPK.(Foto dok Pemprov DKI )
Jakarta Raya

Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI

HeadlineOlahraga
Usai Atasi Vietnam, Timnas Putri U16 Ditunggu Thailand di Partai Kedua, Nirmala: Jaga Fokus!
16 May 2025, 07:30
Olahraga
Turnamen JAPFA FIDE Rated 2025 Berakhir, Shafira Devi Herfesa Terpilih sebagai Best Women
15 May 2025, 18:13
Hukum
Kejagung Periksa 12 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Ini Nama-namanya
15 May 2025, 23:17
Ekonomi
Solusi Ekspor di Tengah Perang Tarif, LPEI dan KBRI Belanda Tawarkan Jalan Baru ke Eropa Lewat Rotterdam
15 May 2025, 22:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?