IPOL.ID – Warga yang baru menjalani pindah alamat diimbau untuk melakukan updating data dalam DPT pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ketua KPU Jakarta Barat,Endang Istianti.
Dia mengatakan, itu perlu dilakukan agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya lewat jalur pemilih tambahan (DPTb).
“Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jakarta Barat sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat dan menemukan masih ada orang yang belum terdaftar sebagai pemilih,” ujar Endang.
Dia mengatakan, di Jakarta Barat ditemukan salah seorang yang menjalankan pendidikan di Jakarta Barat. Namun, nama orang tersebut tidak tercantum dalam DPT.
“Salah satunya ada seorang pria asal Lampung dan sekarang sedang menjalani tugas belajar sebagai santri di Jakarta Barat. Ternyata setelah kami periksa di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online itu, dia belum terdaftar juga sebagai pemilih di tempat asalnya di Lampung. Nah, kasus yang begitu bisa diurus melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tambah dia.
Adapun informasi DPTb Pemilu itu, lanjut dia, dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Istianti melanjutkan, masyarakat kini sudah bisa mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.
“Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih (DPTb) bisa mengurus ke Kantor KPU Jakarta Barat,” ungkap Istianti.
Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb salah satunya diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.
Dengan demikian, pria asal Lampung yang ditemukan KPU Jakarta Barat dapat mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.
“Dia ini ternyata santri di sini (Jakarta Barat). Nah, itu kan masuknya tugas belajar dan bisa mengurus pindah memilih lewat jalur DPTb. Nanti bisa diurus dengan melampirkan KTP elektronik, tentunya dengan beberapa prosedur standar yang sudah ditetapkan juga,” ungkapnya.
Istianti mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat.
“Yang mau mengurus pindah memilih, bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat,” ungkap dia.(Sofian)