Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Jakbar Imbau Warga Update Data Pemilih di Wilayah Masing-Masing
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPU Jakbar Imbau Warga Update Data Pemilih di Wilayah Masing-Masing
Politik

KPU Jakbar Imbau Warga Update Data Pemilih di Wilayah Masing-Masing

Farih
Farih Published 21 Jul 2023, 17:20
Share
2 Min Read
Ilustrasi pemilu. Foto: icw
SHARE

IPOL.ID – Warga yang baru menjalani pindah alamat diimbau untuk melakukan updating data dalam DPT pemilu 2024.  Hal itu disampaikan Ketua KPU Jakarta Barat,Endang Istianti.

Dia mengatakan, itu perlu dilakukan agar masyarakat yang sudah memenuhi syarat bisa menggunakan hak pilihnya lewat jalur pemilih tambahan (DPTb).

“Tim Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Jakarta Barat sudah melakukan penyisiran kepada masyarakat dan menemukan masih ada orang yang belum terdaftar sebagai pemilih,” ujar Endang.

Dia mengatakan, di Jakarta Barat ditemukan salah seorang yang menjalankan pendidikan di Jakarta Barat. Namun, nama orang tersebut tidak tercantum dalam DPT.

“Salah satunya ada seorang pria asal Lampung dan sekarang sedang menjalani tugas belajar sebagai santri di Jakarta Barat. Ternyata setelah kami periksa di Daftar Pemilih Tetap (DPT) online itu, dia belum terdaftar juga sebagai pemilih di tempat asalnya di Lampung. Nah, kasus yang begitu bisa diurus melalui jalur Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” tambah dia.

Adapun informasi DPTb Pemilu itu, lanjut dia, dapat ditemukan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Istianti melanjutkan, masyarakat kini sudah bisa mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.

“Masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih (DPTb) bisa mengurus ke Kantor KPU Jakarta Barat,” ungkap Istianti.

Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2018 Pasal 36 ayat (3), DPTb salah satunya diperuntukkan bagi pemilih yang sedang dalam tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi.

Dengan demikian, pria asal Lampung yang ditemukan KPU Jakarta Barat dapat mengurus pindah memilih melalui jalur DPTb.

“Dia ini ternyata santri di sini (Jakarta Barat). Nah, itu kan masuknya tugas belajar dan bisa mengurus pindah memilih lewat jalur DPTb. Nanti bisa diurus dengan melampirkan KTP elektronik, tentunya dengan beberapa prosedur standar yang sudah ditetapkan juga,” ungkapnya.

Istianti mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengurus pindah memilih bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat.

“Yang mau mengurus pindah memilih, bisa datang langsung ke Kantor KPU Jakarta Barat,” ungkap dia.(Sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: data pemilu, kpu jakbar
Farih 21 Jul 2023, 17:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Viral Emak-Emak Baca Surat Yasin Dibubarkan Polda Jambi Imbas Konflik Lahan dengan PT FPIL
Next Article BK DPRD Tunggu Laporan Anggota Fraksi PDIP Main Game saat Paripurna

TERPOPULER

TERPOPULER
ASN BKD DKI Jakarta, Wahyu Handoko (kanan) bersama aktivis Jakarta, Sugiyanto.(Foto istimewa)
Jakarta Raya

Namanya Diduga Dicatut, ASN BKD DKI Buat Laporan ke Polres Jakpus

Jakarta Raya
Pegiat Media Serukan Publik Tidak Terjebak Pusaran Opini yang Belum Terverifikasi Terkait Berita Sekda DKI
15 May 2025, 17:10
HeadlineHukum
Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Saksi Pelapor Ungkap Ada Perencanaan
15 May 2025, 07:48
HeadlineOlahraga
Ketum DPP PERBASI Budisatrio Djiwandono Tidak Berikan Toleransi Kepada Pemakai Narkoba di Bola Basket Indonesia
15 May 2025, 08:00
Jakarta Raya
Berisik Jelang Rapat RKPD 2026 Ditutup, Thamrin Tegur Keras SKPD dan ASN Dalam Rapat
15 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?