Rafael diduga pernah menerima gratifikasi melalui salah satu perusahaan miliknya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (AME). Diduga gratifikasi yang ia terima sebesar 90 ribu dolar AS melalui perusahaan miliknya itu.
Berdasarkan pengembangan, Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya yang berasal dari hasil korupsi. Berdasarkan hasil penyidikan awal, nilai pencucian uang itu ditaksir mencapai Rp 100 miliar.(Yudha Krastawan)

