IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) menyelenggarakan seleksi ujian tertulis calon Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap XX Tahun 2023. Ujian tertulis yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia diikuti oleh 281 peserta. Sebanyak 47 orang di antaranya mengikuti tes di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua Kamar Pidana Suhadi berharap agar para peserta menjadi calon-calon terbaik yang bisa memenuhi kualifikasi untuk mengisi formasi hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dengan kualitas yang handal dan profesional.
“Oleh karena itu, ujian tertulis ini dimaksudkan agar dapat menjaring calon-calon yang berkualitas dan berintegritas, sehingga sportifitas para peserta dalam mengikuti seleksi ini sangat diperlukan, dalam rekruitmen ujian tertulis ini dilaksanakan secara transparan dan akuntable,” kata Suhadi dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7).
Seleksi tertulis ini turut dihadiri Hakim Agung Suharto, Panitera Mahkamah Agung Ridwan Mansyur, Direktur Jenderal Badilum Bambang Myanto, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Heru Pramono dan Panitia Daerah.
Adapun seleksi calon hakim Ad hoc ini sesuai amanat pasal 10 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Disebutkan bahwa dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi harus dilakukan oleh hakim karier dan hakim Ad hoc dengan komposisi sebagaimana ditentukan
undang-undang.
“Maka untuk kedua kalinya pada tahun 2023 ini, Mahkamah Agung melalui panitia seleksi kembali menyelenggarakan rekruitmen calon hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi guna memenuhi kebutuhan formasi tersebut dan pada hari ini telah memasuki ujian tertulis,” pungkas Suhadi.(Yudha Krastawan)