Made merinci ada setidaknya tujuh elemen dasar dalam pemerintah daerah yang harus dimaksimalkan potensinya sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat untuk menuju kesejahteraan. Tujuh hal itu terdiri dari: (1) kewenangan (urusan pemerintahan), (2) kelembagaan, (3) personil, (4) keuangan daerah, (5) perwakilan daerah, (6) pelayanan publik, serta (7) pembinaan dan pengawasan (Binwas).
Selanjutnya, Ramlan Surbakti menambahkan, pemerintah daerah merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di dalamnya, fungsi pemilihan umum (pemilu) sangat vital karena kehadiran presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah ada karena pemilu. Kepada merekalah kemudian kewenangan didistribusikan untuk mencapai tujuan bersama dalam bernegara.
“Saya mau sampaikan bahwa kita memang negara kesatuan tapi dalam UUD 1945 sudah dibagi kewenangannya. Salah satu isi konstitusi di seluruh dunia itu memang pembagian kekuasaan. Cuma saya tidak gunakan kekuasaan di sini, tetapi pembagian tugas dan kewenangan negara,” tandasnya.