Diketahui, kasus korupsi BTS Bakti Kominfo telah menjerat delapan tersangka, termasuk eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Tujuh tersangka lainnya adalah Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) Tersangka PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan IH dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu. Kemudian, tersangka berikutnya yaitu Dirut PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8,032 triliun. Kerugian tersebut terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.(bam)