IPOL.ID- Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),seorang presiden yang sudah menjabat selama dua periode, tidak bisa lagi mencalonkan diri meski hanya sebagai wakil presiden dinilai sudah tepat.
Sebab, hal itu akan menjaga proses demokrasi di tanah air yang sudah berjalan baik selama beberapa tahun terakhir.
Hal itu diungkapkan pengamat Ujang Komarudin saat berbincang dengan Ipol.id.”Kalau Presiden 2 periode, lalu menjadi cawapres itu kan lucu,” katanya.
Sejatinya, kata Ujang dua periode pasca menjadi presiden dua periode, kehormatan itu harus dijaga. Justru, kata dia dengan memperbolehkan maka akan melemahkan dan merendahkan jabatan presiden tersebut.
“Kalau disetujui artinya demokrasi tidak berjalan baik. Capres dan cawapres, kedepannya hanya akan diisi orang itu-itu saja,” paparnya.
Padahal, sambung Ujang demokrasi di tanah air berjalan sebagaimana harapan cita-cita reformasi.” Idealnya semua anak bangsa bisa ikut kontestasi di pilpres,” harapnya.
MK membacakan putusan itu terkait gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.