IPOL.ID – Seorang nenek 83 tahun dituduh mencuri 20 butir kelapa di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Videonya viral beredar di media sosial.
Nenek ini dilaporkan ke polisi oleh tetangganya atas nama Asmad pada 18 April 2023. Selain dilaporkan, pelapor juga meminta ganti rugi uang sebesar Rp6 juta.
Diunggah oleh akun Instagram @terang_media Jelani Christo dari Lembaga Bantuan Hukum Majelis Adat Dayak Nasional (LBH MADN), siap menjadi pendamping hukum bagi si nenek.
Jelani dan LBH MADN juga mendesak pihak kepolisian setempat untuk memberikan keadilan kepada sang nenek dengan menghentikan laporan.
Dalam video yang beredar, Sang nenek mengatakan bahwa pohon kelapa itu dulu ditanam oleh anaknya sendiri, sebagai tanda tempat ari-ari cucunya ditanam di situ. (Vinolla)