IPOL.ID- Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP.PTMSI) Komjen Pol (Purn) Oegroseno menagih janji Menpora Dito Ariotedjo terkait niatnya untuk menyelesaikan polemik kepengurusan tenis meja Indonesia (PTMSI).
Pasalnya, kata Oegroseno, janji Menpora Dito Ariotedjo itu disampaikan 18 April 2023 lalu begitu dirinya dipercaya oleh Presiden Jokowi, orang yang paling bertanggung jawab atas prestasi olahraga Indonesia itu.
“Saya selaku Ketua Umum PP.PTMSI yang sah secara hukum dan diakui dunia internasional berkewajiban mengingatkan sekaligus menagih janji Pak Menpora itu,”ujar Oegroseno.
Menurut mantan Wakapolri itu, janji Menpora Dito Ariotedjo tersebut sudah tiga bulan dan semestinya tidak perlu butuh waktu lama untuk memutuskan karena aturan mainnya sangat jelas dan gamblang.
“Jika Pak Menpora taat azas dengan berpedoman pada peraturan yang sudah berlaku, menyelesaikan polemik kepengurusan PTMSI ini tidak perlu berlarut-larut, cukup 5 menit selesai,”tandas Wakil Presiden SEATTA (Federasi Tenis Meja Asia Tenggara) itu.
Dalam PP No.16 tahun 2007 Tentang Keolahragaan Bagian Ketiga Organisasi pasal 47 ayat 4 secara tegas menyebutkan bahwa cabang olahraga atau induk organisasi olahraga yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 2 wajib menjadi anggota federasi olahraga internasional. Dan yang diakui oleh federasi internasional adalah PP.PTMSI pimpinan Oegroseno.