IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Maqdir Ismail.
Maqdir akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi da Informatika (Kominfo).
“Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail (pengacara terdakwa Irwan Hermawan), bahwa adanya pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (7/6).
“Maka dari itu, tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan,” sambung Sumedana.
Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir akan diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin (10/7) pukul 09.00 WIB.
Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” pungkas Sumedana.
Terkait aliran dana Rp27 miliar tersebut, tim penyidik sebelumnya pernah memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo pada Senin (3/7).
Dalam pemeriksaan, Dito dikonfirmasi mengenai
dugaan penerimaan aliran dana tersebut yang terjadi pada rentang November – Desember 2022. Hal tersebut sebagaimana informasi yang beredar di masyarakat dan tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi tim penyidik dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana usai pemeriksaan Menpora, Dito Ariotedjo, Senin (3/7) lalu.(Yudha Krastawan)