IPOL.ID – Pemprov DKI Jakarta DKI Jakarta mendapatkan insentif sebesar Rp 11.677.367.000 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kinerja pengendalian inflasi Daerah Tahun Anggaran (TA) 2023.
Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan, penghargaan ini merupakan hasil kerja seluruh jajaran Pemprov DKI Jakarta dalam mengatur, serta mengendalikan inflasi daerah di Jakarta.
“Ini merupakan kinerja bersama dalam menjaga sinergi untuk memulihkan roda perekonomian, terutama pasca pandemi kemarin. Kita harus pertahankan kinerja yang solid ini agar manfaatnya dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” ujar Sekda Joko.
Insentif fiskal ini merujuk kepada upaya pengendalian inflasi pada triwulan I-2023. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) Jakarta pada triwulan I-2023 yaitu bulan Maret 2023 tercatat sebesar 4,00%. (Yoy) melandai dibandingkan inflasi pada triwulan sebelumnya (Desember 2022) yang sebesar 4,21%.
Capaian inflasi ini juga lebih rendah jika dibandingkan inflasi Nasional Maret 2023 yang sebesar 4,97% (yoy).
Relatif terkendalinya inflasi ini tidak terlepas dari upaya pengendalian inflasi pangan sebagai hasil sinergi dan koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), perluasan Kerja sama Antar Daerah (KAD), Program Pangan Bersubsidi, monitoring harga dan stok, serta Gerakan Pangan Murah dalam mendorong ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, kestabilan harga, dan komunikasi yang efektif.
Berdasarkan komoditasnya, penyumbang inflasi terbesar pada triwulan I 2023 di antaranya bensin, kontrak rumah, bahan bakar rumah tangga, beras, dan rokok kretek filter.(Sofian)
Pemprov Jakarta Dapat Insentif Pengendalian Inflasi Rp11 Miliar
