Namun dari penggeledahan itu, ia belum menerangkan lebih detail barang bukti apa saja yang turut disita dan dibawa oleh Kejagung.
Seperti diketahui, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Ketiga korporasi itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Adapun penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan putusan kasasi. Dimana putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) terkait keterlibatan terdakwa perorangan.
MA juga memutuskan perkara ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.(Yudha Krastawan)
