Tak sendiri, Wilmar Group ditetapkan tersangka korporasi bersama Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group
Berdasarkan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA), kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut yakni sebesar Rp6,47 triliun. (Yudha Krastawan)

