IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan atau Prapid yang dimohonkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.
“Atas putusan tersebut kami apresiasi hakim pada PN Jakarta selatan. Sejak awal pun kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak,” ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (10/7).
Usai memenangkan gugatan tersebut, KPK pun segera melanjutkan proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan. Hasbi segera diagendakan akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan ini.
“Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini. Dan kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud,” ujar Ali.
Sebelumnya, Sekretaris MA Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka suap jual-beli perkara di MA. Selain Hasbi, KPK turut menjerat Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka.