IPOL.ID- PT. Kawan Visi Indonesia (KVI) meminta Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) di bawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarni untuk memenuhi kewajiban atas tagihan terkait kegiatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-75 pada 14-17 Juli 2022 di Kota Denpasar, Bali.
” Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Jaksel. Hingga kini sudah beberapa saksi diperiksa, tapi Sri Untari belum memenuhi panggilan polisi.Kami harap polisi segera mengusut tuntas kasus ini, “ujar Kuasa hukum KVI, Taqwa Taufani Dalam konferensi pers di bilangan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).
Taqwa Taufani menyayangkan, Dekopin tidak mempunyai iktikad baik dalam membayar tagihan kepada kliennya.
“Klein kami belum dibayarkan haknya yang menjadi kewajiban Dekopin, Kami meminta secara terbuka kepada Dekopin yang dipimpin oleh Ibu Sri Untari Bisowarni untuk melaksanakan haknya membayar tagihan ke klien kami,” kata Taqwa.
Taqwa menambahkan, KVI menuntut dan/atau meminta pemenuhan kewajiban kepada Dekopin dalam hal pembayaran pelunasan atas surat tagihan/invoice Nomor INV/KVI/XI/2022/0067, tanggal 15 Desember 2022 yang telah jatuh tempo, dan diharuskan untuk melakukan pembayaran pelunasan.
KVI telah membuat dan mengirimkan Laporan Keuangan (14-17 Juli 2022) dalam bentuk surat, yaitu: perhitungan pemasukan dan pengeluaran, rekapitulasi biaya pengeluaran, rincian biaya pengeluaran pra-event dan event, serta pendapatan booth kegiatan Harkopnas ke-75 tahun 2022.
“Seharusnya DEKOPIN memeriksa Laporan Keuangan yang dimaksud, baik tentang kesesuaiannya atau mengundang klien kami guna pemaparan lebih lanjut atas laporan keuangan untuk mencapai kesesuaian aktual dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan masing-masing,” tegasnya.
Taqwa juga mempertanyakan sudah berkali-kali kliennya melakukan mediasi serta melayangkan somasi ke dekopin Sri Untari, namun juga tidak diindahkan.
“Surat somasi tidak dijawab. Kami meminta agar memeriksa invoice atau tagihan. Kami telah melayangkan somasi pada 16 Januari 2023. Namun juga tidak diindahkan, dan sia-sia sampai saat ini,” kata Taqwa.
Taqwa menginginkan agar Dekopin selaku penyalur aspirasi koperasi-koperasi di Indonesia, memberi contoh yang baik terhadap para vendor-vendor yang melaksanakan kegiatan Dekopin.
“Menurut kami, Dekopin tidak memberikan contoh yang baik dalam hal melindungi vendor yang digunakan dalam kegiatan Dekopi tersebut. Sehingga ini akan memalukan Dekopin itu sendiri,” ujar Taqwa.
Lebih lanjut, Taqwa memperingatkan jika Dekopin tidak ada iktikad baik melakukan pembayaran ke kliennya, maka akan ditempuh jalur hukum.
“Apabila tidak dilakukan pembayaran ke klien kami, kami akan melakukan upaya hukum. Kami sebagai warga negara yang baik, kami minta dihargai oleh Dekopin, dihormati dan dilakukan pemenuhan kewajiban terhadap klien kami,” ucapnya.
“Deadline kami inginkan sebelum hari Harkopnas 2023,” paparnya. (bam)!