IPOL.ID – Situs judi online makin marak belakangan ini. Namun begitu, polisi tidak bisa melakukan pemblokiran. Polisi hanya bisa menangkap dan memproses hukum pelaku.
Menurut Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio menyatakan, bahwa pihaknya tak bisa memblokir situs judi online karena kewanagan itu berada di Kominfo.
“Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs,” katanya, Minggu (9/7).
Dia mengakui banyak menemukan situs judi online saat melakukan patroli siber dan melakukan pendalaman.
Pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengungkap praktik situs judi online tersebut.
“Saya sedang menelusuri situs judi online pada pengungkapan berikutnya,” katanya. (far)