IPOL.ID – Guru spiritual berinisial AN ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tewasnya pemuda saat menjalani ritual pengobatan di Danau Kuari, Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Polisi juga menyita seumlah barang bukti dalam kasus ini berupa rantang, minyak, dan dupa.
“Barang bukti yang disita rantang, minyak, dan dupa,” jelas Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro dikutip Senin (17/7).
AN merupakan guru spiritual yang melakukan pengobatan terhadap salah satu korban tewas di Danau Kuari, Cigudeg, Bogor.
Pelaku AN pun dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Betul AN jadi tersangka. Dijerat Pasal 359 KUHP, maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (far)