Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pusat Kajian Kejaksaan Merilis Hasil Penelitian Restorative Justice Selama 3 Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pusat Kajian Kejaksaan Merilis Hasil Penelitian Restorative Justice Selama 3 Bulan
Hukum

Pusat Kajian Kejaksaan Merilis Hasil Penelitian Restorative Justice Selama 3 Bulan

Farih
Farih Published 03 Jul 2023, 23:50
Share
3 Min Read
Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Reda Manthovani saat merilis hasil penelitian Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia di ruang aula Nusantara Universitas Pancasila, Senin (3/7). Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila merilis hasil penelitian Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia di ruang aula Nusantara Universitas Pancasila, Senin (3/7).

Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Reda Manthovani mengatakan buku hasil penelitian ini disusun oleh Tim Peneliti yang berjumlah 19 periset dari Pusat Kajian Kejaksaan selama tiga bulan.

“Penelitian ini memberikan fokus pada bagaimana pendekatan Restorative Justice dapat diintegrasikan dalam proses peradilan perkara pidana di Indonesia,” kata Reda.

Dalam melakukan penelitian itu, tim peneliti menghadapi tantangan besar dalam mengumpulkan, menganalisis, dan mengolah data ke dalam bentuk luaran yang direncanakan. Meskipun demikian, semangat dan dorongan untuk menyusun berbagai usulan instrumen yang mengatur Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana menjadi pendorong utama dalam penelitian ini.

Selain membahas pengaturan Restorative Justice dalam praktik penanganan perkara pidana, dia menyampaikan bahwa buku ini juga menganalisis substansi pengaturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), yang dijadwalkan berlaku efektif pada tahun 2026.

“KUHP Baru mendorong pendekatan Restorative Justice yang mengedepankan asas persamaan dihadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak ada diskriminasi terhadap siapapun,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini juga mengatakan, penelitian ini telah memberikan kontribusi penting dalam memahami potensi pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Indonesia.

Buku ini berisi rekomendasi dan gagasan-gagasan yang dapat membantu merumuskan pengaturan dan pelaksanaan Restorative Justice yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Dalam buku ini, pembaca akan mendapatkan wawasan mendalam tentang konsep Restorative Justice dan bagaimana pendekatan ini dapat diterapkan dalam penanganan perkara pidana di Indonesia. Selain itu, buku ini juga berisi studi kasus dan analisis empiris tentang praktik Restorative Justice dalam beberapa konteks kasus pidana di berbagai wilayah di Indonesia.

Proses penelitian ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.

Buku “Restorative Justice Terhadap Praktik Penanganan Perkara Pidana di Indonesia” adalah hasil kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) dalam mendukung penelitian yang bertujuan meningkatkan sistem peradilan pidana di Indonesia.

“Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan sumbangan penting dalam merumuskan kebijakan hukum yang lebih inklusif dan berpihak kepada prinsip keadilan bagi semua pihak di Indonesia,” tutupnya.

Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana Prim Haryadi, Dirjen Perundang-undangan Kemhumham Asep Nana Mulyana, Karo Wasidik Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UI Santoso, Kepala Tata Usaha JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI Arif Muliawan, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno, Dekan FHUP Eddy Pratomo, dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo Iwan Takwin.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pusat kajian kejaksaan, restorative justice
Farih 03 Jul 2023, 23:50
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Terekam Kamera, Gerombolan Remaja Palak Pengguna Mobil di Palembang
Next Article Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Selasa 4 Juli 2023

TERPOPULER

TERPOPULER
AC Milan (Sempre Milan)
HeadlineOlahraga

Simak, Prediksi dan Statistik AS Roma Vs AC Milan: Srigala siap Mengaum!

Gaya hidup
Meracle Academy dan Hotel Borobudur Jakarta mempersembahkan International Mermaid and Aquatic Arts Championship 2025
18 May 2025, 12:11
Gaya hidup
Yastroki Berikan Edukasi Stroke pada Anak Muda di LSPR Institute of Communication & Business
18 May 2025, 17:32
HeadlineOlahraga
Hebat! Indonesia Taklukkan Semua Lawan Untuk Amankan Tiket Lolos FIBA U16 Women’s Asia Cup Malaysia
18 May 2025, 15:30
Gaya hidup
Dibudidaya di Kabupaten Rembang, Simak 6 Manfaat Buah Kawista
18 May 2025, 05:34
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?