IPOL.ID – Raperda kawasan tanpa rokok yang sejak lama diusulkan ternyata masih mangkrak di Bapemperda DPRD DKI Jakarta.
Hal itu pun kian menjadi sorotan, lantaran hampir 10 tahun rancangan peraturan daerah yang mengatur kawasan bebas rokok tak juga kunjung diselesaikan.
Malah, hingga saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta pun tidak bisa dipastikan kapan akan dibahas.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Pantas Nainggolan.
“Bapemperda sebagai alat kelengkapan DPRD tentunya dalam membahas Raperda masih menunggu di Bamuskan dan diparipurnakan. Kalau kita lihat hingga kini itu belum di putuskan dalam Bamus untuk diparipurnakan. Tentunya, Bapemperda pun tidak bisa membahas raperda tersbeut,” ujar Pantas kepada wartawan di Jakarta.
Sejumlah isu pun berseliweran, lantaran perda tersebut tak kunjung dibahas dalam Bapemperda.
Padahal, dalam raperda tersebut banyak menguntungkan bagi masyarakat yang tidak merokok.
Bahkan, tempat bagi perokok pun diatur. Masyarakat yang merokok, dilarang merokok pada tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin keramaian.
Kemudian selanjutnya, pada draf Raperda itu diatur pula kewajiban dan larangan bagi para perokok dan pengelola kawasan tanpa rokok.
Pengamat Kebijakan Publik, Amir Hamzah menyarankan agar anggota DPRD mempertanyakan Raperda Kawasan tanpa rokok yang lama mangkrak. Apalagi, sambung dia menyangkut jaminan kesehatan masyarakat DKI.
“Fraksi-fraksi atau komisi-komisi harus punya keberanian mempertanyakan Raperda tersebut. Karena ini menyangkut kesehatan, tentunya Komisi E perlu mempertanyakan hal ini,” jelasnya.
Disamping itu, Bapemperda disarankan pro aktif dan mendengarkan keluhan masyarakat.
“Bapemperda jangan tinggal diam, kalau mereka tinggal diam berarti mereka tutup telinga terhadap suara-suara yang disampaikan oleh masyarakat. Yang sebenarnya apa yang di informasikan oleh masyarakat untuk mensukseskan tugas DPRD. Jadi masalah tergantung dari keberanian mereka saja untuk melakukan komunikasi dengan pimpinan dewan,” ucap dia.(Sofian)