IPOL.ID – Si kembar Rihana-Rihani, tersangka penipuan reseller iPhone akhirnya tertangkap. Dua wanita ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) akibat buron selama 21 hari lamanya sejak 13 Juni 2023 lalu.
Menurut Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Imam Yulisdiyanto, keduanya telah mengetahui jika sedang diburu polisi.
Nah, guna menghindari kejaran, keduanya pun berpindah-pindah tempat tinggal sampai akhirnya ditangkap di sebuah unit apartemen di kawasan Gading Serpong, Tangerang, kemarin (4/7).
“Dia (Si Kembar) sudah mengetahui bahwa sedang dilakukan pencarian oleh pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata Imam, Selasa (4/7).
“Saat ditangkap keduanya sedang istrirahat di apartemen. Mereka ini sering berpindah-pindah dari apartemen satu ke apartemen lain (Menghindari Pengejaran),” imbuhnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Hengki Haryadi menyatakan kasus dugaan penipuan reseller iPhone Rihana dan Rihana telah siap untuk disidangkan.
“Hasil penyelidikan jaksa, sudah siap untuk disidangkan, tetap kita adakan pemeriksaan,” ujar dia.
Penyidik akan mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Rihana dan Rihani.
Hanya saja, penyidik akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
“Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18, dan ini merupakan masukan buat penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan,” urainya. (far)