IPOL.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menegur warga Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit berkaraoke menggunakan speaker dengan volume kencang. Kejadian itu pun viral di media sosial (medsos).
Sebuah unggahan terkait ulah seorang tetangga berkaraoke hingga malam hari di permukiman warga Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur viral di medsos.
Dalam postingan akun Twitter @curhattetangga disebutkan bahwa ulah tetangga yang berkaraoke menggunakan speaker dengan volume kencang itu berlangsung selama berjam-jam.
Bahkan ulah karaoke dengan suara yang mengganggu waktu istirahat warga sekitar tersebut sudah terjadi sejak Tahun 2020 lalu tanpa mengenal waktu, baik siang hingga malam hari.
“Inilah yang saya hadapi sejak kurang lebih tiga tahun belakangan. Mereka mulai karaoke sejak September 2020,” tulis akun Twitter @curhattetangga.
Dalam utas di akun Twitter disebutkan bahwa pelapor awalnya memilih diam dengan ulah tetangganya. Tetapi karena terus terjadi akhirnya melapor ke pengurus lingkungan setempat.
Serta melapor melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) pada 20 April 2023, dan 23 Mei 2023 lalu dengan kategori aduan gangguan dan kebisingan agar dapat ditindaklanjuti petugas terkait.
“Puyeng banget. Selain suaranya kencang kadang saya juga harus menjaga telinga saya dari kata-kata kotor,” tulis akun @curhattetangga.
Bahkan kejadian itu diadukan pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) Pemprov DKI Jakarta. Dan ditindaklanjuti segera dengan memberikan teguran kepada yang dimaksud oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Timur.
Sementara, Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian menegaskan, peneguran sebagai tindak lanjut atas aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang terganggu dengan suara bising.
Bahkan kasusnya sempat viral di media sosial karena video karoeke yang dilakukan hingga malam hari tersebut diunggah pada akun Twitter @curhattetangga.
“Sudah ditindaklanjuti. Anggota bersama RT/RW setempat memberikan imbauan agar tidak setel musik terlalu keras karena mengganggu warga,” tegas Budhy di Jakarta Timur pada awak media, Selasa (11/7).
Secara ketentuan, gangguan ketertiban dan ketentraman terkait masalah suara bising memang diatur dalam Pasal 24 Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Namun ketentuan itu mengatur terkait gangguan suara bising dari aktivitas tempat usaha, bukan ranah privat seperti di rumah sehingga Satpol PP hanya melayangkan teguran.
“Kalau lahan privat aturan persisnya memang enggak bunyi. Itu rumah tinggal, masalah ketetanggaan. Harusnya porsi RT, RW karena pemerintah tidak mengatur operasional ruang privat,” tukas Budhy.
Namun ketika ditanyakan apa alasan warga yang berkaraoke dengan mengencangkan volume tersebut?
Budhy menambahkan, untuk itu mohon langsung konfirmasi dengan Manpol PP Duren Sawit, Jamal. “Langsung konfirmasi dengan Manpol PP Duren Sawit ya,” kata Budhy.
Sementara itu, Manpol PP Duren Sawit, Jamal tidak dapat dihubungi terkait hal tersebut. (Joesvicar Iqbal)
Satpol PP Tegur Warga Klender Gegara 3 Tahun Karaoke Suara Kencang Ganggu Tetangga
