“Karena itu fungsi Situ Cihuni sangat jelas berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, baik di pusat maupun daerah, Sehingga harus dilindungi keberadaannya,” kata dia.
Hermanto mengatakan menyusul putusan MA pada tingkat PK, Kementerian PUPR merencanakan program pemulihan atau revitalisasi terhadap Situ Cihuni guna mengembalikan fungsinya sebagai tampungan air yang akan dimulai tahun 2023 hingga 2026. (Yudha Krastawan)