Hingga saat ini, LMAN telah mengalokasikan dana sebesar Rp790 miliar untuk proyek ini. Melalui skema tersebut, uang kita hadir dan dimanfaatkan untuk memberi hak ganti kerugian warga yang lahannya terdampak pembangunan PSN Bendungan Sadawarna.
Kepala Unit Pengelola Bendungan (UPB) Sadawarna, Maman Sulaeman, mengatakan bahwa proses pembebasan lahan warga untuk pembangunan proyek ini tak semudah membalik telapak tangan. Ia mengungkapkan bahwa proses pendekatan ke warga dilaksanakan secara humanis melibatkan warga, tokoh serta perangkat desa terdampak.
Senada, Kepala Desa Cibalandong Jaya, Lili Maulana mengatakan kendala yang ada langsung diselesaikan pihaknya bersama dengan BBWS Citarum dan LMAN dengan terus mengadakan sosialisasi ke warga terdampak menggunakan skema penggantian hak berupa penyaluran uang ganti rugi (UGR).
”Pro-kontra itu pasti ada. Saat itu lebih karena kesalahpahaman terkait proses penggantian haknya apakah tukar guling atau berupa uang langsung,” jelas Lili Maulana dilansir kemenkeu.go.id.