IPOL.ID – Polemik petugas Penanganan Prasarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Kelapa Gading Barat yang dipaksa meminjam uang ke pinjaman online (pinjol) oleh salah satu kepala seksi (Kasie) diungkap anggota DPRD DKI Jakarta, A Andyka.
Dikatakan anggota Fraksi Gerindra itu, menyebut kasus PPSU tersebut bukan pemaksaan dan pemerasan.
Andyka mengatakan, sempat mencari informasi dari sejumlah PPSU.
“Itu bukan ada pemerasan, bukan ada pemaksaan. Ini hasil komunikasi yang coba saya tanyakan ke sejumlah PPSU di sana. Tetapi ini berdasarkan sukarela, di mana namanya bisa digunakan untuk pinjam uang di koperasi,” ujar Andyka.
Andyka menceritakan, uang tersebut digunakan oleh sang Kasie. Namun, setiap bulan Kasie selalu membayar rutin kepada PPSU untuk disetorkan kembali ke koperasi.
“Pada proses pembayaran tiap bulan, ASN yang bersangkutan itu membayar ke PPSU tersebut tetapi oleh PPSU (yang viralin) itu diduga tidak dibayarkan,” katanya.
Anggota Komisi C DPRD DKI itu menilai persoalan tersebut merupakan ranah personal. “Kalau dikatakan itu sebagai pemaksaan, nah itu ada etiknya. Tapi kalau itu secara personal tidak ada pemaksaan, pinjam uang sama-sama, persoalan muncul ketika tagihan tidak dibayar,” paparnya.
Kendati demikian, Andyka menyerahkan penyelesaian kasus ini sepenuhnya kepada Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.”Biarkanlah kita serahin ke Inspektorat untuk diselidiki lebih lanjut,” tutupnya.(Sofian)