IPOL.ID – Masyarakat di DKI Jakarta saat ini diharapkan untuk menyetop penggunaan air tanah secara total. Tak terkecuali bagi perusahaan-perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta agar tidak lagi menggunakan air tanah tersebut.
Dalam kesempatan kali ini, Wali Kota Jakarta Timur, Muhammad Anwar membahas soal penggunaan air tanah tersebut sekaligus membuka Sosialisasi Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah, di Ruang Pola, Lantai 2, Gedung Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur, Kamis (6/7) siang tadi.
Dalam sosialisasi tersebut, dilakukan dalam rangka mengatasi eksploitasi pemanfaatan air tanah. Wali Kota Jakarta Timur, Anwar mengingatkan penggunaan air tanah harus dikurangi, jika memungkinkan harus dihentikan secara total.
Sebagai gantinya, dia berharap, masyarakat dapat beralih ke perusahaan air minum untuk memenuhi kebutuhan air bersih.
“Penggunaan air tanah harus dikurangi jika memungkinkan harus dihentikan secara total. Gantinya kebutuhan air bersih bagi masyarakat dan industri harus dipenuhi oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum). Saya yakin PDAM akan mendukung terwujudnya zona bebas air tanah, meningkatkan penyediaan jaringan, kualitas dan kuantitas air bersih,” kata Anwar di Jakarta Timur, Kamis (6/7).