Meski demikian, Anwar mengungkapkan, air menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat namun harus ada pengendalian dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta.
Salah satu pengendaliannya dari Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta yang telah menetapkan zona-zona pengetatan air tanah atau bebas air tanah, sesuai dengan pergub di Jalan DI Panjaitan, Jalan Raya Bogor dan Kawasan Industri Pulogadung (PT JIEP).
“Jadi kita mempunyai sanksi dan aturan, Dinas SDA harus menetapkan sanksi apa yang harus diberikan kepada perusahaan yang melanggar, harus berani memberi teguran pada perusahaan. Mereka juga memastikan sanksi apa diberikan, jika berani memberikan sanksi pasti perusahan lain akan melihat dan membuat efek jera kepada perusahaan pelanggar,” tegas Anwar.
Sementara, Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Saiful menambahkan, tujuan sosialisasi untuk menginformasikan kepada pemilik bangunan dan masyarakat terkait Peraturan Gubernur Bebas Air Tanah.