“Tujuan disusunnya Pergub Nomor 93 Tahun 2021 untuk meningkatkan pengendalian pengambilan air tanah yang memberikan dampak terjadinya keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di DKI Jakarta,” terang Saiful.
Berdasar hasil pengawasan audit air tanah Tahun 2023, dengan kriteria gedung atau bangunan luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih dan bangunan memiliki 8 lantai, ada 44 bangunan atau gedung berada di kawasan dan ruas jalan zona bebas air tanah untuk wilayah Jakarta Timur.
“Bagi pemilik bangunan melanggar akan diberikan 2 kali sanksi peringatan, jika tidak berubah akan dikenakan sanksi dibatalkan semua perizinannya termasuk IMB mereka,” tegas Saiful.
Dalam kegiatan sosialiasi itu, turut dihadiri Asisten Perekonomian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Timur, Kusmanto, Kepala Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Saiful.
Kemudian Kepala Balai Konservasi Air Tanah, Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian Sumber Daya Mineral RI, Taat Setiawan, dan Senior Manager SBU Selatan Perumda Air Minum Jaya, Nita Yunita.