IPOL.ID- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto mengungkapkan pihaknya telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal ke Kamboja.
“Tim Gabungan dari Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri serta Divhubinter telah mengungkap perkara TPPO dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja yang telah memakan korban sebanyak 122 orang. Sampai hari ini tim telah menangkap sebanyak 12 tersangka,” ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, di Jakarta, Kamis (20/7).
Ia menjelaskan, sembilan dari 12 tersangka ini merupakan sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, serta mengurus perjalanan korban. Satu tersangka lain merupakan sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan sebuah rumah sakit di Kamboja. Sementara itu, dua tersangka lain di luar sindikat tersebut berasal dari oknum di instansi Polri dan imigrasi.