“Dalam pengembangan, siapapun yang terlibat nanti kita akan terus membuka, bagaimana proses terjadinya perekrutan, kemudian mencari korban, membawa korban dan meloloskan korban sehingga sampai ke luar negeri ini sedang kita dalami,” tambahnya.
Para tersangka didakwa melanggar undang-undang perdagangan orang dan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 600 juta rupiah ($40.040) jika terbukti bersalah.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengky Haryadi mengungkapkan dari hasil penyidikan terungkap bahwa sebagian besar motif korban TPPO ginjal ini adalah motif ekonomi. Ia menjelaskan, profesi korban TPPO ginjal ini cukup beragam mulai dari pedagang, guru privat, bahkan ada seorang lulusan S2 yang berasal dari universitas terkemuka di tanah air. Semua korban ini, kata Hengky tidak memiliki pekerjaan karena terdampak pandemi COVID-19.
“Para sindikat Indonesia menerima pembayaran sejumah Rp200 juta. Seratus tiga puluh lima juta dibayarkan kepada pendonor, sedangkan para sindikat menerima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasi mereka,” kata Hengky.