Sementara itu, Kadiv. Hubinter Polri Krishna Murti mengatakan kasus TPPO penjualan organ ginjal ini terungkap dari sebuah basecamp yang ada di Perumahan Villa Muara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa para korban dibawa ke Kamboja untuk kemudian operasi transplantasi ginjal di salah satu rumah sakit milik pemerintah Kamboja, yakni RS Preah Ket Mealea. Pihak penyidik, kata Krishna, mengaku awalnya cukup kesulitan untuk mengungkap dan menyelamatkan para korban.
“Kesulitan kami adalah belum ada kesepahaman tentang kasus-kasus TPPO baik di lingkungan internal dalam negeri, domestik khsusunya K/L, termasuk KBRI yang sebagian menganggap ini belum terjadi tindak pidana, tapi kami meyakinkan bahwa ini telah terjadi tindak pidana,” ungkap Krishna.
“Terjadi eksekusi transaksi ginjal di RS pemerintah. Ini menjadi catatan, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi bahkan kami harus berbicara ke staf khusus Perdana Menteri untuk meminta bantuan memulangkan para korban TPPO ini. Kami juga berkomunikasi ketat dengan Kepolisian Kamboja, Interpol Kamboja, dan alhamdulilah kasus ini terungkap,” jelas Krishna.