Direktur Pelindungan WNI & BHI Kementerian Luar Negeri Ahmad Baihaqi mengatakan dari tahun 2021 hingga 2022 pihaknya mencatat peningkatan korban TPPO luar negeri yang cukup signifikan.
“Ada kenaikan 100 persen lebih. Hal ini memberikan gambaran yang cukup jelas kepada kita semua, bahwa kasus TPPO memerlukan atensi , perlu kerja sama yang kuat antar instansi, antar K/L baik dimulai pada saat pencegahan kemudian pada saat penanganan kasus tersebut, pemulangan dan sampai penindakan hukum bagi orang yang terlibat,” ungkap Ahmad.
Ia pun mengajak masyarakat untuk turut serta membuka mata dan telinga guna mencegah dan mengungkap kasus TPPO tersebut. Jumlah korban yang tinggi tersebut, ujarnya, dikarenakan ketidaktahuan masyarakat akan adanya modus perdagangan manusia ini.
Indonesia tidak asing dengan perdagangan orang, terutama untuk tenaga kerja dan seringkali mereka direkrut karena terjerat utang.
Pada tahun 2019, pihak berwenang menangkap delapan orang terkait perdagangan manusia terbesar di Indonesia, dengan sekitar 1.200 korban dibawa ke luar negeri untuk disalurkan sebagai pekerja rumah tangga.(Vinolla)