Mengacu pada UU Perlindungan Anak, remaja adalah seseorang yang berusia antara 10 hingga 18 tahun. Karena itulah, jelas Tin, kegiatan GSHS akan menyasar siswa kelas 7 sampai 12.
Dikutip dari brin.go.id, total responden sebanyak 9.600 siswa dari 79 sekolah, yang merepresentasikan region Sumatra, Jawa-Bali dan region lainnya, yaitu Pulau Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Responden tidak menyebutkan nama untuk menjaga kerahasiaan identitas siswa.
Lebih lanjut Tin mengulas, Indonesia melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan telah dua kali melaksanakan GSHS, yaitu pada 2007 dan 2015. Kegiatan GSHS ketiga sudah direncanakan sejak 2021. Namun tertunda karena pandemi Covid-19, dan proses integrasi Balitbangkes ke dalam BRIN.
Pada 2023, BRIN akan melaksanakan implementasi GSHS yang ketiga, atas dukungan WHO Indonesia. Dijadwalkan pelaksanaannya pada Agustus.
Pihaknya telah memetakan 81 pertanyaan pada kuesioner GSHS. Topik yang ditanyakan mencakup perilaku diet, hygiene, kekerasan dan cedera, kesehatan mental, penggunaan tembakau, penggunaan alkohol, penggunaan narkoba, perilaku seksual yang berkontribusi kepada HIV atau penyakit menular seksual dan kehamilan yang tidak diinginkan, aktivitas fisik, faktor protektif, dan media sosial.