“Dengan memiliki status kepemilikan yang sah, PWI akan lebih kuat dalam menjaga dan mengembangkan aset-aset yang dimilikinya untuk kepentingan organisasi dan anggotanya,” ujarnya.
BPN sambung Indra Gunawan, menyadari pentingnya perlindungan hukum atas aset tanah PWI, sehingga dengan dorongan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi PWI serta menguatkan posisi dan keberlanjutan organisasi tersebut.
Dorongan Indra Gunawan untuk mendaftarkan aset tanah PWI juga bermaksud memberikan akses yang lebih mudah bagi PWI dalam memanfaatkan aset-aset tersebut.
Dengan status kepemilikan yang terdaftar, PWI dapat dengan lebih mudah melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset tanah untuk kegiatan-kegiatan organisasi, seperti pembangunan kantor, penyediaan fasilitas, atau pelaksanaan acara.
“Ke depan jika ada potensi untuk dimanfaatkan sebagai bagian dari sektor ekonomi tentu lebih baik. BPN pada posisi ini mendukung dan siap membantu proses pengajuan aset,” jelasnya.
Selain itu, pendaftaran aset tanah PWI juga dapat memberikan kepercayaan kepada mitra kerja khususnya publik bawah PWI organisasi yang akuntabel, independen dan mandiri.