Adapun proyek revitalisasi TIM tersebut dijalankan di era kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Pada Saat itu.
Heru pun menyebut, masalah Jakpro ini bakal dibahas lebih lanjut di internal Pemprov DKI Jakarta.
“Nanti akan dibahas di internal kami,” ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (20/7).
Diberitakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Selasa (18/7) menghukum PT Jakarta Propertindo (Perseroda), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama dengan hukuman denda Rp.28 miliar.(Sofian)