Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tindak Pidana Pemilu, Mahfud MD: Mencegah Lebih Baik Daripada Menunggu di Tikungan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Tindak Pidana Pemilu, Mahfud MD: Mencegah Lebih Baik Daripada Menunggu di Tikungan
Politik

Tindak Pidana Pemilu, Mahfud MD: Mencegah Lebih Baik Daripada Menunggu di Tikungan

Farih
Farih Published 13 Jul 2023, 15:45
Share
2 Min Read
3a23794c 5c56 4341 b7e0 4fe20d2fe2c9
Menkopolhukam, Mahfud MD dalam Forum Sentra Gakkumdu dengan tema "Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi" di Makassar, Kamis (13/6). Foto: Humas Kemenkopolhukam
SHARE

IPOL.ID – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menekankan aparat penegak hukum untuk terus berkoordinasi tanpa menunggu adanya tindak pidana pemilihan umum. Menurutnya, mencegah lebih baik daripada menunggu di tikungan.

“Koordinasi antar Sentra Gakkumdu sudah harus dibangun tanpa harus menunggu terjadinya tindak pidana. Pencegahan tindak pidana harus juga di kedepankan layaknya semangat untuk melakukan penegakan hukum tindak pidana itu sendiri. Mencegah adalah lebih baik daripada menunggu di tikungan,” ujar Mahfud MD saat memberikan sambutan pada Forum Sentra Gakkumdu dengan tema “Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum di Wilayah Sulawesi” di Makassar, Kamis (13/6)

Mahfud mengatakan, penegakan hukum Pemilu merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Sejak pelaksanaan Pemilu tahun 1999 hingga 2019, masih ditemukan persoalan fundamental maupun persoalan teknis terkait sistem penegakan hukum pemilu yang harus diperhatikan.

Pada Pemilu 2019 misalnya, Bawaslu mencatat terdapat 361 putusan tindak pidana terkait pemilu. Pelanggaran tersebut saat pelaksanaan kampanye sebanyak 159 tindak pidana, saat pemungutan dan perhitungan suara sebanyak 110 tindak pidana, saat rekapitulasi 48 tindak pidana, saat pencalonan 17 tindak pidana, dan saat masa tenang 27 tindak pidana.

Sementara itu, tingginya ancaman potensi terjadinya tindak pidana dalam setiap pelaksanaan Pemilu harus menjadi perhatian bagi Sentra Gakkumdu. Terdapat 77 tindak pidana pemilu yang diatur dalam 66 pasal, yaitu pasal 488 hingga pasal 554 dalam UU Pemilu. Tindak pidana tersebut tersebar dalam setiap tingkatan atau tahapan pelaksanaan Pemilu.

“Oleh karena itu, kepada seluruh anggota sentra Gakkumdu agar segera memitigasi tindak pidana pemilu. 361 kasus tadi bisa dijadikan pedoman,” kata Mahfud MD.

Untuk itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali meminta agar seluruh anggota Sentra Gakkumdu dan stakeholder untuk menggencarkan literasi politik dan partisipasi masyarakat untuk menjaga pemilu berintegritas, karena hal ini akan mempermudah tugas sentra Gakkumdu ke depan.

“Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Mahfud.(Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mahfud MD, pemilu, tindak pidana pemilu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 5026f6bf 80b6 4607 a0c3 aecc5599b355 Viral Pengemis Pakai Tongkat Biar Dikira Pincang di Cibinong
Next Article 5b646978 d654 44a2 8ec5 c2314f0cb5f8 Bandel, Puluhan Motor dan Mobil Parkir Liar Depan Markas Polrestro Jakarta Timur Disikat Aparat Dishub DKI

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

Telkom
Melalui Kartini BISA Fest, Telkom Dorong Perempuan Tumbuh dan Berdaya dengan Teknologi
22 Apr 2026, 18:37
Hukum
Sinergitas BPA Kejagung dengan Himbara, Optimalkan Pemulihan Aset Lewat Lelang
22 Apr 2026, 23:18
Ekonomi
Wamendag Soroti Peran UMKM dan Kekuatan Perempuan di Era Digital
22 Apr 2026, 18:56
HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?