“Apalagi bicara wilayah udara. Jangan-jangan memang undang-undang dasar kita itu hanya mengatur bumi, air, tidak mengatur udara begitu. Jadi akhirnya hanya air bening saja, yang laut enggak,” katanya.
Bahtiar menilai, harus ada pemikiran besar, terutama desentralisasi otonomi yang tak hanya berkutat pada administratif. Misalnya mendiskusikan terkait desentralisasi politik dan implementasinya yang juga perlu untuk dibahas. Dia berharap ada pemikiran alternatif dan tidak terjebak pada teori-teori yang tidak memberikan perubahan.
“Saya kira harus terbuka pemikiran baru, tidak terjebak dengan pemikiran-pemikiran lama, dan bahkan kita harus mengonstruksi pola hubungan model hubungan pusat dan daerah yang baru,” ujarnya.
Peneliti Senior BRIN Lili Romli memaparkan, ke depan otonomi daerah harus diperkuat. Desentralisasi dan demokratisasi harus tumbuh dan berkembang sehingga perlu dilakukan berbagai perbaikan.
Pemerintah pusat menurutnya harus mengembalikan lagi kewenangan yang ditarik kepada daerah, yang disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah. Ada daerah-daerah yang diberikan kewenangan yang luas karena mampu secara ekonomi dan sumber daya manusia, tetapi ada daerah yang tidak diberikan kewenangan luas. Perlu dipertimbangkan Otonomi Daerah Asimetris.