IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kelima orang yang diperiksa yaitu, BP selaku Direktur PT Multi Trans Data, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan AS selaku Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera.
Selain itu, HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera dan DU selaku pimpinan Bank BUMN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan kelima orang saksi itu berkaitan dengan rasuah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Khususnya yang berkaitan dengan tersangka korupsi YUS dan tersangka tindak pidana pencucian uang WP,” ungkap Sumedana di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (10/87).
Sebagaimana diketahui, tersangka YUS merujuk Muhammad Yusrizki Muliaman selaku Direktur PT Basis Utama Prima WP selaku Windy Purnomo (WP) selaku pihak PT Multimedia Berdikari Sejahtera.
Saat ini keduanya masih dalam proses kelengkapan berkas penyidikan guna selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah kedua tersangka kasus tersebut terlibat langsung atau tidak langsung dalam aliran dana sebesar Rp27 miliar.
Sebelumnya berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora) Dito Ariotedjo.
Namun belakangan, Maqdir Ismail yang merupakan pengacara terdakwa Irwan Hermawan mengaku telah menerima penitipan uang sebesar Rp27 miliar terkait korupsi BTS Kominfo dari pihak swasta.
Maqdir berjanji akan menyerahkan uang tersebut pada saat dirinya penuhi undangan pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pekan ini.(Yudha Krastawan)