IPOL.ID – Baru keluar dari jeratan hukum, selebgram Ajudan Pribadi atau Akbar Pera Baharudin, dilaporkan kembali atas kasus dugaan penipuan.
Kali ini, ia tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil mewah pada 2022 lalu, yang membuat korbannya berinisial DH merugi hingga Rp1,6 miliar. Saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum dari korban, Hasbi Hasnan mengungkapkan kronologi singkat kasus penipuan yang menimpa kliennya tersebut. Semula, kliennya bertemu dengan Ajudan Pribadi pada Maret 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari pertemuan tersebut, Ajudan Pribadi menawarkan penjualan jetski. Dia mengklaim unit jetski ada di Batam. Adapun komunikasi saat itu dilakukan lewat WhatsApp dan telepon.
“Pada bulan April sampai Desember 2022 lalu, Ajudan Pribadi menawarkan kendaraan mewah seperti Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Strada. Yang bersangkutan berkata ada pembayaran beberapa dokumen administrasi faktur atau tagihan biaya bea cukai. Setelah itu, Ajudan Pribadi minta uang kepada kliennya dengan dalih biaya tambahan operasional guna pengiriman kendaraan ke Kendari,” katanya.